Posted by : fahmi haqqi 28 Apr 2015

Kali ini saya akan mencoba membagikan sebuuah tulisan saya tentang diversifikasi energi.
Mengapa saya menulis ini?
Pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar 1945 berisi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Kalau amanah dari UUD 1945 tersebut di laksanakan dengan benar maka insya allah bangsa Indonesia ini akan makmur, karena semua kekayaan alam yang terkandung di bumi pertiwi ini adalah milik negara dan hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat maka tidak akan ada lagi yang namanya kekurangan pangan, hingga krisis . Namun ironisnya bangsa ini sering kali mengimpor makanan dan bahan bakar dari negara lain, hal inilah yang menyebabkan Indonesia belum bisa dikatakan makmur. Padahal jikalau kita mampu dan mau mengelola sumber daya alam yang maka tidak akan lagi ada ketergantungan impor dari negara lain. Dan kita akan mendapatkannya dengan biaya yang lebih murah dibandingkan jika kalau kita membeli dari negara lain. Oleh karena itu dibutuhkan suatu strategi untuk bisa mandiri mengelola  demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat. Kenapa harus ? Karena energi adalah salah satu mata rantai kebutuhan masyarakat seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Rumusan masalah, dan tujuan saya menulis ini adalah.

Bagaimana mengelola SDA indonesia yang potensial, agar mencapai kemandirian energy tanpa harus bergantung pada bahan bakar minyak

Adapun maksud dari penyusunan makalah ini menjawab kebutuhan bangsa akan kemandirian energy, tanpa harus bergantung pada bahan bakar minyak

ilustrasi energi masa depan yang tidak bergantung pada oil sumber gambar
Bersambung



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Cari Blog Ini

Popular Post

Chat Box






- Copyright © De Haqqi -Metrominimalist- Powered by Blogger - Modived by Fhi -