- Back to Home »
- DIVERSIFKASI ENERGI DEMI MEWUJUKAN KEMERDEKAAN ENERGI DEMI MEWUJUDKAN KEDAULATAN BANGSA (1)
Kali ini saya akan mencoba membagikan sebuuah tulisan saya tentang diversifikasi energi.
Mengapa saya menulis ini?
Pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar 1945 berisi “Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Kalau amanah dari UUD 1945
tersebut di laksanakan dengan benar maka insya allah bangsa Indonesia ini akan
makmur, karena semua kekayaan alam yang terkandung di bumi pertiwi ini adalah
milik negara dan hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat maka tidak akan ada
lagi yang namanya kekurangan pangan, hingga krisis . Namun ironisnya bangsa ini
sering kali mengimpor makanan dan bahan bakar dari negara lain, hal inilah yang
menyebabkan Indonesia belum bisa dikatakan makmur. Padahal jikalau kita mampu
dan mau mengelola sumber daya alam yang maka tidak akan lagi ada ketergantungan
impor dari negara lain. Dan kita akan mendapatkannya dengan biaya yang lebih
murah dibandingkan jika kalau kita membeli dari negara lain. Oleh karena itu
dibutuhkan suatu strategi untuk bisa mandiri mengelola demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat.
Kenapa harus ? Karena energi adalah salah satu
mata rantai kebutuhan masyarakat seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Rumusan masalah, dan tujuan saya menulis ini adalah.
![]() |
| ilustrasi energi masa depan yang tidak bergantung pada oil sumber gambar |
