Archive for 07.15
DIVERSIFKASI ENERGI DEMI MEWUJUKAN KEMERDEKAAN ENERGI DEMI MEWUJUDKAN KEDAULATAN BANGSA (final)
Sambungan dari yang kemarin
sumber gambar |
Kesimpulan
Strategi
untuk mencapai kedaulatan dapat di
tempuh dengan diversifikasi energy meraih
Kedaulatan Dengan Diversifikasi.
Karena dengan diversifikasi ini dapat
mengurangi ketergantungan kita akan kebutuhan minyak yang jumlah ketersediannya semakin hari
semakin menipis, maka diversifikas haru
s segara dilaksanakan dikarenakan program ini lebih
memberikan keuntungan yaitu kesehatan lingkungan, terjamin stabilitas
pembangunan, dan dapat menjamin pasokan . Program diversifikasi ini dapat
segera dilakukan dengan empat langkah yaitu: menentukan target waktu dyang
lebih cepat untuk segera memulai program ini karena dikawatirkan cadangan BBM
akan segara habis sebelum program ini berjalan seluhurnya, kedua memberikan
intesif dan regulasi yang mendukung perubahan sumber BBM. Karena untuk dapat merealisasikan
program ini pemerintah perlu memberikan intensif untuk pengalihan ini, yang ketiga dengan penguasaan dan
optimalisasi teknologi, serta yang terakhir dengan desentralisasi pengelolaan ,
yang mana dapat memberikan banyak keuntungan seperti: turunnya harga jual,
tidak mudah terganggu jika ada suatu gangguan pengelolaan energy. Salah satu
cara diversifikasi energy adalah dengan optimalisasi potensi gas alam sebagai
pengganti minyak bumi yang semakin menipis. Dan salah satu pemanfaatan gas alam
adalah penggunaan untuk pembangkit Listrik. Dengan penggunaan gas alam sebagai sumber energy pembangkit
listrik maka akan sangat membantu mencapai kedaaulatan , karena energy listrik
dapat digunakan untuk mendiversifikasikan sumber energy yang lain seperti
penggunaan untuk transportasi umum menggantikan sumber enrgi dari minyak, dan
energy listrik ini aman dari fluktuasi harga BBM. Apalagi sekarang telah
ditemukan CCGT suatu pembangkit listrik dengan efisiensi hingga mencapai 80%,
dan juga faktor bahwa indonesia masih krisis
listrik sehingga terpaksa mengimpor dari negara tetangga.
Maksimalkan potensi energy dalam negeri. Banyak sekali kerugian
negara diakibatkan liberalisasi , banyak perusahaan asing yang menguasai
sebagian besar dari sumber-sumber yang
ada di indonesia, dan hanya sedikit dari hasil eksploitasi ini yang kembali
untuk indonesia, ironisnya proses eksplotasi sumber kekayaan indonesia ini
dilakukan sejak lama. Oleh karena itu segera hentikan liberalisasi ini untuk menghindari kerugian negara lebih
banyak lagi. Hal ini tak lepas karena indonesia belum mampu untuk memproses
minyak mentah menjadi minyak jadi yang siap dipasarkan sehingga perlu bekerja
sama dengan pihak luar negeri, oleh sebabnya pemerintah dirasa perlu
meningkatkan SDM antara lain dengan membentuk para ilmuwan-ilmuwan baru yang
bisa memproses energy yang terkandung menjadi energy yang siap dijual,
pemertintah juga harus membangun tempat pemrosesan minyak di indonesia. Dengan
meningkatkan SDM maka tidak perlu bantuan negara lain untuk mengelola sumber
energy misalnya minyak, sehingga hasil energy yang bisa dimanfaatkan oleh
indonesia lebih banyak daripada jika harus bekerja sama dengan pihak luar
negeri.
Jika kemandirian energy telah
terpenuhui maka bangsa indonesia ini akan menjadi bangsa yang berdaulat karena
semua kebutuhan bangsa ini akan terpenuhui jika bangsa ini sudah mampu
swasembada energy, tidak bergantung dari negara lain, tidak terpengaruh
fluktuasi harga minyak dunia, dan tidak kawatir akan menipisnya cadangan minyak,
dikarenakan telah menemukan sumber baru.
Maka salah satu cita-cita bangsa indonesia telah terwujud yaitu memajukan
kesejaterahaan umum.
Saran
Adapun saran yang dapat penulis
berikan adalah percepat Diversifikasi energy,
manfaatkan sumber daya alam indonesia dengan optimal, dan jangan biarkan
kekayaan bangsa ini terus-terusan diambil bangsa lain dengan cara meningkatkan
SDM agar mampu mengelola sendiri energinya tanpa campur tangan negara lain
Sekian
Khalid, abu, S.Si, dkk Serba-Serbi Enegi, Bunga
Rampai Dari Negeri Sakura, Ganesha, bandung 2006
Undang-Undang Dasar 1945
Rensentra KESDM 2010-2014
http://www.esdm.go.id/berita/listrik/39-listrik/6583-pemerintah-akan-import-listrik-50-mw-dari-malaysia.html
Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang minyak
dan gas bumi
PGN inside Edisi 59