Archive for 07.15

DIVERSIFKASI ENERGI DEMI MEWUJUKAN KEMERDEKAAN ENERGI DEMI MEWUJUDKAN KEDAULATAN BANGSA (final)

Sambungan dari yang kemarin 
sumber gambar
 
Kesimpulan
Strategi untuk mencapai kedaulatan  dapat di tempuh dengan diversifikasi energy meraih Kedaulatan  Dengan Diversifikasi. Karena dengan diversifikasi ini dapat mengurangi ketergantungan kita akan kebutuhan  minyak yang jumlah ketersediannya semakin hari semakin menipis, maka diversifikas  haru s segara dilaksanakan dikarenakan program ini lebih memberikan keuntungan yaitu kesehatan lingkungan, terjamin stabilitas pembangunan, dan dapat menjamin pasokan . Program diversifikasi ini dapat segera dilakukan dengan empat langkah yaitu: menentukan target waktu dyang lebih cepat untuk segera memulai program ini karena dikawatirkan cadangan BBM akan segara habis sebelum program ini berjalan seluhurnya, kedua memberikan intesif dan regulasi yang mendukung perubahan sumber  BBM. Karena untuk dapat merealisasikan program ini pemerintah perlu memberikan intensif untuk pengalihan  ini, yang ketiga dengan penguasaan dan optimalisasi teknologi, serta yang terakhir dengan desentralisasi pengelolaan , yang mana dapat memberikan banyak keuntungan seperti: turunnya harga jual, tidak mudah terganggu jika ada suatu gangguan pengelolaan energy. Salah satu cara diversifikasi energy adalah dengan optimalisasi potensi gas alam sebagai pengganti minyak bumi yang semakin menipis. Dan salah satu pemanfaatan gas alam adalah penggunaan untuk pembangkit Listrik. Dengan penggunaan gas alam sebagai sumber energy pembangkit listrik maka akan sangat membantu mencapai kedaaulatan , karena energy listrik dapat digunakan untuk mendiversifikasikan sumber energy yang lain seperti penggunaan untuk transportasi umum menggantikan sumber enrgi dari minyak, dan energy listrik ini aman dari fluktuasi harga BBM. Apalagi sekarang telah ditemukan CCGT suatu pembangkit listrik dengan efisiensi hingga mencapai 80%, dan juga faktor bahwa indonesia masih krisis  listrik sehingga terpaksa mengimpor dari negara tetangga. Maksimalkan potensi energy dalam negeri. Banyak sekali kerugian negara diakibatkan liberalisasi , banyak perusahaan asing yang menguasai sebagian besar dari sumber-sumber  yang ada di indonesia, dan hanya sedikit dari hasil eksploitasi ini yang kembali untuk indonesia, ironisnya proses eksplotasi sumber kekayaan indonesia ini dilakukan sejak lama. Oleh karena itu segera hentikan liberalisasi  ini untuk menghindari kerugian negara lebih banyak lagi. Hal ini tak lepas karena indonesia belum mampu untuk memproses minyak mentah menjadi minyak jadi yang siap dipasarkan sehingga perlu bekerja sama dengan pihak luar negeri, oleh sebabnya pemerintah dirasa perlu meningkatkan SDM antara lain dengan membentuk para ilmuwan-ilmuwan baru yang bisa memproses energy yang terkandung menjadi energy yang siap dijual, pemertintah juga harus membangun tempat pemrosesan minyak di indonesia. Dengan meningkatkan SDM maka tidak perlu bantuan negara lain untuk mengelola sumber energy misalnya minyak, sehingga hasil energy yang bisa dimanfaatkan oleh indonesia lebih banyak daripada jika harus bekerja sama dengan pihak luar negeri.

Jika kemandirian energy telah terpenuhui maka bangsa indonesia ini akan menjadi bangsa yang berdaulat karena semua kebutuhan bangsa ini akan terpenuhui jika bangsa ini sudah mampu swasembada energy, tidak bergantung dari negara lain, tidak terpengaruh fluktuasi harga minyak dunia, dan tidak kawatir akan menipisnya cadangan minyak, dikarenakan telah menemukan sumber  baru. Maka salah satu cita-cita bangsa indonesia telah terwujud yaitu memajukan kesejaterahaan  umum.

Saran
Adapun saran yang dapat penulis berikan adalah percepat Diversifikasi energy, manfaatkan sumber daya alam indonesia dengan optimal, dan jangan biarkan kekayaan bangsa ini terus-terusan diambil bangsa lain dengan cara meningkatkan SDM agar mampu mengelola sendiri energinya tanpa campur tangan negara lain

Sekian


DAFTAR PUSTAKA
Khalid, abu, S.Si, dkk Serba-Serbi Enegi, Bunga Rampai Dari Negeri Sakura, Ganesha, bandung 2006
Undang-Undang Dasar 1945
Rensentra KESDM 2010-2014
 http://www.esdm.go.id/berita/listrik/39-listrik/6583-pemerintah-akan-import-listrik-50-mw-dari-malaysia.html
Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
PGN inside Edisi 59

19 Jul 2015
Posted by fahmi haqqi

Cari Blog Ini

Popular Post

Chat Box






- Copyright © De Haqqi -Metrominimalist- Powered by Blogger - Modived by Fhi -