Posted by : fahmi haqqi 19 Mei 2015


lanjutan dari postingan kemarin
ilustrasi pemanfaatan gas alam sebagai sumber listrik sumber gambar

Optimalisaassi Gas Alam Sebagai Pembangkit Listrik
Sebagai sumber , pemanfaatan gas alam yang paling umum digunakan adalah sebagai bahan bakar pembangkit listrik. Teknologinya terus dikembangkan hingga efisiensinya mencapai 85% dengan menggunakan teknologi CCGT (combined-cycle gas turbine). Jauh berbeda dengan menggunakan motor bakar yang efisiensinya hanya mencapai 20-30%. Prinsip kerja CCGT adalah penggabungan antara turbin uap (steam turbine) dan turbin gs (gas turbine). Pada PLTU konvensional (Fired Plant) menggunakan batu bara, gas, ataupun minyak untuk memanaskan air menjadi uap. Kemudian uap dialirkan untuk memutar turbin, dan putaran dari turbin tersebut akan menghasilkan  listrik. Pada CCGT udara dari kompresor bercampur dengan bahan bakar gas yang selanjutnya dibakar untuk memutar turbin gas. Pada proses ini menghasilkan  listrik dan panas buangan. Panas buangan digunakan untuk memanaskan air agar menjadi uap dan uap akan memutar turbin sehingga akan dihasilkan  listrik tambahan. Hal ini menyebabkan nilai efisiensi dari CCGT sangat tinggi.

Mengapa negara ini harus melakukan pemanfataan gas alam untuk produksi listrik? Selain karrena gas alam yang ada di indonesia sangat melimpah namun penggunannya sangat terbatas. Sangat disayangkan jika gas alam yang berlimpah tersebut dijual dengan nilai yang sangat rendah. Dan juga kita menemuhui sebuah wacana bahwa pemerintah akan mengimpor listrik dari negara tetangga. Dengan dalih penghematan. Seharusnya untuk melakukan penghematan negara ini harus swasembada  kalau masih ada sisanya barulah kita ekspor ke negara lain, bukannya kita mengekspor  ke negara lain namun  dalam negeri belum tercukupi. Dibanding sumber  fosil lainya PLTG secara umum menghasilkan polusi udara yang paling kecil dan tingkat konversi panas yang paling baik. Dibandingkan PLT minyak ataupun diesel PLT gas lebih ramah lingkungan, dibandingkan dengan PLT batubara, PLT gas masih lebih kompetitif karena meskipun harga gas lebih mahal, investasi awal PLT gas lebih murah dan waktu pembangunan konstruksi lebih singkat, menghasilkan return of investment (ROI) yang kompetitif. Dibandingkan dengan PLT tenaga nuklir, PLT gas memang memiliki efek polusi udara yang lebih buruk, namun PLT gas memiliki resiko finansial yang lebih kecil, dan performa finansial yang lebih baik. Dimana PLT nuklir memerlukan investasi awal yang sangat tinggi dan waktu pembangunan yang lebih lama bahkan hampir dua kali lipat lama. Serta PLT nuklir memiliki resiko pencemaran lingkungan yang sangat tinggi jika terjadi kebocoran atau kesalahan oprasional.
Kecenderungan harga  dari fosil yang terus merangkak naik, dan semakin menipisnya ketersediaannya maka mengharuskan kita untuk memikirkan kembali kebijakan  nasional saat ini yang mencari  alternative terjangkau baik dengan cara menfokuskan diri pada konversi yang paling sedikit pemborosannya atau yang paling efisien utilitasnya, yaitu  listrik. Hal ini menuntut kita untuk menggantikan atau paling tidak menggurangi penggunaan peralatan atau kendaraan menggunakan proses pembakaran dalam (internal combustion) yang efisiensinya rendah. Termasuk penggunaan transportasi public menggunakan tenaga listrik. Keunggulan  listrik adalah sumber bahan bakarnya yang umumya terdiversifikasi secara baik (gas, batubara, hidro) dibandingkan dengan moor bakar yang hanya terpaku pada bahan bakar yang sejenis. Jika harga minyak dan gas mahal, bahan bakar alternative dapat digunakan. Hal tersebut membuat  listrik relative aman dari gangguan yang berarti pada saat BBM berfluktuasi seperti saat ini, apalagi dengan keputusan pemerintah yang telah menghilangkan subsidi harga BBM maka dipastikan harga BBM akan terus berfluktuasi seusai dengan keadaan pasar, jumlah kebutuhan, dan nilai tukar dolar terhadap rupiah.

Hentikan Liberalisasi
Berbagai strategi untuk mencapai kemandirian  telah dibahas di atas namun hal-hal tersebut akan terasa sia-sia jika sumber  sebagian besar tidak kita kelola sendiri tapi dikelola oleh bangsa lain, dan hanya sedikit bagian dari potensi  yang ada yang dapat dimanfaatkan oleh indonesia sedangkan sebagian besar dinikmati negara lain hal ini sepertinya didukung oleh negara dengan dikeluarkannya uu no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Terutama pada pasal 14 memberikan kebebasan pada badan usaha tetap untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi selama 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi hingga 20 tahun.
Hal ini sangat merugikan bangsa indonesia. Misalnya saja blok Mahakam salah satu ladang gas terbesar di Indonesia. Saat ini rata-rata produksinya sekitar 2000 juta kaki kubik perhari. Angka ini sama dengan 344.000 barel oil equivalen perhari. Cadangan terkandung dalam Blok ini sekitar 27 trilyun cubic feet (tcf). Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 50% (13,5 Tcf) cadangan telah dieksploitasi oleh pihak asing. Blok Mahakam memiliki potensi pendapatan kotor hingga angka 100 Milliar dollar Amerika. Dengan cadangan gas yang masih sekitar 12,5 tcf dan harga gas international yang terus naik maka Blok mahakam sangat berpotensi menjadi sumber devisa dengan pendapat 187 Milliar Dollar Amerika atau sekitar Rp 1700 Trilyun. Faktanya semua angka itu justru menjadi santapan pihak asing dibandingkan menguntungkan negara sendiri. Pengelolaan Blok Mahakam sendiri di tanda tangani diatas kontrak kerja sama (KKS) antara pemerintah Indonesia dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation dari Jepang pada 31 Maret 1967. Kontrak yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 1997 tiba-tiba diperpanjang lagi hingga 31 Maret 2017. Itu hanya untuk satu blok Mahakam saja sedangkan di indoneisa ini ada berapa banyak blok minyak yang dikuasai oleh pihak asing. Untuk sektor minyak saja, 67% lahan minyak dikuasai asing, 21 % kerja sama dengan perusahaan asing dan sisanya untuk perusahaan nasional. Dari total 225 blok migas yang dikelola kontraktor kontrak kerja sama non-Pertamina, 120 blok dioperasikan perusahaan asing, 28 blok dioperasikan perusahaan nasional dan sekitar 77 blok dioperasikan perusahaan gabungan asing dan lokal. Pemerintah melalui Dirjen Migas Kementrian ESDM menargetkan porsi operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 % pada 2025, saat ini porsi operator nasional hanya 25 %, sementara 75% dikuasai asing. Sudah terbayangkan berapa banyak jumlah kerugian bangsa ini akibat liberalisasi .
Sementara di sektor  dari batubara, Indonesia yang menurut data British Petroleum Statistical Review hanya memiliki cadangan batu bara 0,5 % dari stok batu bara dunia (cadangan batu bara Indonesia hanya 4,3 miliar ton) menjadi pemasok utama batubara China. Tahukah kita berapa cadangan batubara China? Cadangan batubara China adalah 13,9 % total cadangan dunia, atau sebanyak 114,5 miliar ton. China dan India memang termasuk dua negara yang sangat agresif mencari alternatif sumber daya pengganti minyak di luar negeri, sementara cadangan migas dan sumber daya mineral tambang mereka sengaja mereka simpan. Perusahaan China dan India masuk menguasai tambang kecil dengan membiayai perusahaan tambang lokal yang kesulitan pendanaan.
Produksi batubara Indonesia saat ini adalah 340 juta ton per tahun, 240 juta ton dari jumlah tersebut di ekspor. Jika ini berlanjut terus, cadangan batubatra Indonesia akan habis dalam 20 tahun. Artinya Indonesia yang saat ini memasok minyak dan batubara untuk negara-negara besar suatu saat akan kehabisan cadangan nya dan menjadi importir minyak sekaligus batubar
a. Sungguh sangat ironis sekali. Jika kita membahas pertambangan mineral Indonesia oleh pihak asing, kita tak bisa melewatkan PT Freeport Indonesia (dengan penguasaan Freeport McMorRan Copper & Gold Corp. sebesar 81,28% di dalamnya). Perusahaan ini sempat menambang emas dengan izin tambang tembaga dalam rentang waktu yang cukup lama. Saat ini, Indonesia memperoleh kurang dari 1% dari apa yang dihasilkan Freeport mengeruk bumi Papua. Perusahaan asing dan kerja sama lainnya yang merogoh cadangan batubara dan mineral Indonesia antara lain; PT Newmont Nusa Tenggara (PT Newmont Mining Corp menguasai 80% perusahaan), PT INCO (kepemilikan asing; Vale Canada Limited 58,73 % dan Sumitomo Mining Co. Ltd 20,09 %), PT Indo Tambang Raya Megah Tbk (Banpu Public Company Ltd menguasai 73,22 %), PT Singlurus Indonesia (Lanna Resources Public Co Ltd menguasai 65 %), PT Lanna Harita Indonesia (Lanna Resources Public Co Ltd menguasai 55 %), PT Bahari Cakrawala Sebuku (Straits Resources Ltd menguasai 100%).
“Penjajahan”  nasional oleh asing ini tak lepas dari kebijakan blunder pemerintah yang mengubah bentuk pengelolaan sumber daya strategis menjadi berdasarkan jenis usaha. Akibatnya, sumber daya mineral, batubara dan migas diperlakukan sebagai komoditas. Peran negara mengontrol penggunaan sumber daya itu otomatis hilang. Jika dahulu kontrak tambang harus disetujui Presiden dan DPR, sekarang tidak lagi, demikian pendapat Direktur Eksekutif Masyarakat Batubara Indonesia, Singgih Widagdo.













Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Cari Blog Ini

Popular Post

Chat Box






- Copyright © De Haqqi -Metrominimalist- Powered by Blogger - Modived by Fhi -