- Back to Home »
- DIVERSIFKASI ENERGI DEMI MEWUJUKAN KEMERDEKAAN ENERGI DEMI MEWUJUDKAN KEDAULATAN BANGSA (4)
Posted by : fahmi haqqi
19 Mei 2015
lanjutan dari postingan kemarin
![]() | |
| ilustrasi pemanfaatan gas alam sebagai sumber listrik sumber gambar |
Optimalisaassi Gas Alam Sebagai Pembangkit Listrik
Sebagai sumber , pemanfaatan gas alam
yang paling umum digunakan adalah sebagai bahan bakar pembangkit listrik.
Teknologinya terus dikembangkan hingga efisiensinya mencapai 85% dengan
menggunakan teknologi CCGT (combined-cycle
gas turbine). Jauh berbeda dengan menggunakan motor bakar yang efisiensinya
hanya mencapai 20-30%. Prinsip kerja CCGT adalah penggabungan antara turbin uap
(steam turbine) dan turbin gs (gas turbine). Pada PLTU konvensional (Fired Plant) menggunakan batu bara, gas,
ataupun minyak untuk memanaskan air menjadi uap. Kemudian uap dialirkan untuk
memutar turbin, dan putaran dari turbin tersebut akan menghasilkan listrik. Pada CCGT udara dari kompresor
bercampur dengan bahan bakar gas yang selanjutnya dibakar untuk memutar turbin
gas. Pada proses ini menghasilkan
listrik dan panas buangan. Panas buangan digunakan untuk memanaskan air
agar menjadi uap dan uap akan memutar turbin sehingga akan dihasilkan listrik tambahan. Hal ini menyebabkan nilai
efisiensi dari CCGT sangat tinggi.
Mengapa negara ini harus melakukan pemanfataan gas alam untuk
produksi listrik? Selain karrena gas alam yang ada di indonesia sangat melimpah
namun penggunannya sangat terbatas. Sangat disayangkan jika gas alam yang
berlimpah tersebut dijual dengan nilai yang sangat rendah. Dan juga kita
menemuhui sebuah wacana bahwa pemerintah akan mengimpor listrik dari negara
tetangga. Dengan dalih penghematan. Seharusnya untuk melakukan penghematan
negara ini harus swasembada kalau masih
ada sisanya barulah kita ekspor ke negara lain, bukannya kita mengekspor ke negara lain namun dalam negeri belum tercukupi. Dibanding
sumber fosil lainya PLTG secara umum
menghasilkan polusi udara yang paling kecil dan tingkat konversi panas yang paling
baik. Dibandingkan PLT minyak ataupun diesel PLT gas lebih ramah lingkungan,
dibandingkan dengan PLT batubara, PLT gas masih lebih kompetitif karena
meskipun harga gas lebih mahal, investasi awal PLT gas lebih murah dan waktu
pembangunan konstruksi lebih singkat, menghasilkan return of investment (ROI) yang kompetitif. Dibandingkan dengan PLT
tenaga nuklir, PLT gas memang memiliki efek polusi udara yang lebih buruk,
namun PLT gas memiliki resiko finansial yang lebih kecil, dan performa
finansial yang lebih baik. Dimana PLT nuklir memerlukan investasi awal yang
sangat tinggi dan waktu pembangunan yang lebih lama bahkan hampir dua kali
lipat lama. Serta PLT nuklir memiliki resiko pencemaran lingkungan yang sangat
tinggi jika terjadi kebocoran atau kesalahan oprasional.
Kecenderungan harga dari
fosil yang terus merangkak naik, dan semakin menipisnya ketersediaannya maka
mengharuskan kita untuk memikirkan kembali kebijakan nasional saat ini yang mencari alternative terjangkau baik dengan cara
menfokuskan diri pada konversi yang paling sedikit pemborosannya atau yang
paling efisien utilitasnya, yaitu
listrik. Hal ini menuntut kita untuk menggantikan atau paling tidak
menggurangi penggunaan peralatan atau kendaraan menggunakan proses pembakaran
dalam (internal combustion) yang
efisiensinya rendah. Termasuk penggunaan transportasi public menggunakan tenaga
listrik. Keunggulan listrik adalah sumber
bahan bakarnya yang umumya terdiversifikasi secara baik (gas, batubara, hidro)
dibandingkan dengan moor bakar yang hanya terpaku pada bahan bakar yang
sejenis. Jika harga minyak dan gas mahal, bahan bakar alternative dapat
digunakan. Hal tersebut membuat listrik
relative aman dari gangguan yang berarti pada saat BBM berfluktuasi seperti
saat ini, apalagi dengan keputusan pemerintah yang telah menghilangkan subsidi
harga BBM maka dipastikan harga BBM akan terus berfluktuasi seusai dengan
keadaan pasar, jumlah kebutuhan, dan nilai tukar dolar terhadap rupiah.
Hentikan Liberalisasi
Berbagai strategi untuk mencapai kemandirian telah dibahas di atas namun hal-hal tersebut
akan terasa sia-sia jika sumber sebagian
besar tidak kita kelola sendiri tapi dikelola oleh bangsa lain, dan hanya
sedikit bagian dari potensi yang ada
yang dapat dimanfaatkan oleh indonesia sedangkan sebagian besar dinikmati
negara lain hal ini sepertinya didukung oleh negara dengan dikeluarkannya uu no
22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Terutama pada pasal 14 memberikan
kebebasan pada badan usaha tetap untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi
selama 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi hingga 20 tahun.
Hal ini sangat merugikan bangsa indonesia. Misalnya saja
blok Mahakam salah satu ladang gas terbesar di Indonesia. Saat ini
rata-rata produksinya sekitar 2000 juta kaki kubik perhari. Angka ini sama
dengan 344.000 barel oil equivalen perhari. Cadangan terkandung dalam Blok ini
sekitar 27 trilyun cubic feet (tcf). Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 50% (13,5
Tcf) cadangan telah dieksploitasi oleh pihak asing. Blok Mahakam memiliki
potensi pendapatan kotor hingga angka 100 Milliar dollar Amerika. Dengan
cadangan gas yang masih sekitar 12,5 tcf dan harga gas international yang terus
naik maka Blok mahakam sangat berpotensi menjadi sumber devisa dengan pendapat
187 Milliar Dollar Amerika atau sekitar Rp 1700 Trilyun. Faktanya semua angka
itu justru menjadi santapan pihak asing dibandingkan menguntungkan negara
sendiri. Pengelolaan Blok Mahakam sendiri di tanda
tangani diatas kontrak kerja sama (KKS) antara pemerintah Indonesia dengan
Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation dari Jepang pada 31 Maret 1967.
Kontrak yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 1997 tiba-tiba diperpanjang lagi
hingga 31 Maret 2017. Itu
hanya untuk satu blok Mahakam saja sedangkan di indoneisa ini ada berapa banyak
blok minyak yang dikuasai oleh pihak asing. Untuk sektor minyak saja, 67%
lahan minyak dikuasai asing, 21 % kerja sama dengan perusahaan asing dan
sisanya untuk perusahaan nasional. Dari total 225 blok migas yang dikelola
kontraktor kontrak kerja sama non-Pertamina, 120 blok dioperasikan perusahaan
asing, 28 blok dioperasikan perusahaan nasional dan sekitar 77 blok
dioperasikan perusahaan gabungan asing dan lokal. Pemerintah melalui Dirjen
Migas Kementrian ESDM menargetkan porsi operator oleh perusahaan nasional
mencapai 50 % pada 2025, saat ini porsi operator nasional hanya 25 %, sementara
75% dikuasai asing. Sudah terbayangkan berapa banyak jumlah kerugian bangsa ini
akibat liberalisasi .
Sementara
di sektor dari batubara, Indonesia yang
menurut data British Petroleum Statistical Review hanya memiliki cadangan batu
bara 0,5 % dari stok batu bara dunia (cadangan batu bara Indonesia hanya 4,3
miliar ton) menjadi pemasok utama batubara China. Tahukah kita berapa cadangan
batubara China? Cadangan batubara China adalah 13,9 % total cadangan dunia,
atau sebanyak 114,5 miliar ton. China dan India memang termasuk dua negara yang
sangat agresif mencari alternatif sumber daya pengganti minyak di luar negeri,
sementara cadangan migas dan sumber daya mineral tambang mereka sengaja mereka
simpan. Perusahaan China dan India masuk menguasai tambang kecil dengan
membiayai perusahaan tambang lokal yang kesulitan pendanaan.
Produksi batubara Indonesia saat ini adalah 340 juta ton per tahun, 240 juta ton dari jumlah tersebut di ekspor. Jika ini berlanjut terus, cadangan batubatra Indonesia akan habis dalam 20 tahun. Artinya Indonesia yang saat ini memasok minyak dan batubara untuk negara-negara besar suatu saat akan kehabisan cadangan nya dan menjadi importir minyak sekaligus batubara. Sungguh sangat ironis sekali. Jika kita membahas pertambangan mineral Indonesia oleh pihak asing, kita tak bisa melewatkan PT Freeport Indonesia (dengan penguasaan Freeport McMorRan Copper & Gold Corp. sebesar 81,28% di dalamnya). Perusahaan ini sempat menambang emas dengan izin tambang tembaga dalam rentang waktu yang cukup lama. Saat ini, Indonesia memperoleh kurang dari 1% dari apa yang dihasilkan Freeport mengeruk bumi Papua. Perusahaan asing dan kerja sama lainnya yang merogoh cadangan batubara dan mineral Indonesia antara lain; PT Newmont Nusa Tenggara (PT Newmont Mining Corp menguasai 80% perusahaan), PT INCO (kepemilikan asing; Vale Canada Limited 58,73 % dan Sumitomo Mining Co. Ltd 20,09 %), PT Indo Tambang Raya Megah Tbk (Banpu Public Company Ltd menguasai 73,22 %), PT Singlurus Indonesia (Lanna Resources Public Co Ltd menguasai 65 %), PT Lanna Harita Indonesia (Lanna Resources Public Co Ltd menguasai 55 %), PT Bahari Cakrawala Sebuku (Straits Resources Ltd menguasai 100%).
Produksi batubara Indonesia saat ini adalah 340 juta ton per tahun, 240 juta ton dari jumlah tersebut di ekspor. Jika ini berlanjut terus, cadangan batubatra Indonesia akan habis dalam 20 tahun. Artinya Indonesia yang saat ini memasok minyak dan batubara untuk negara-negara besar suatu saat akan kehabisan cadangan nya dan menjadi importir minyak sekaligus batubara. Sungguh sangat ironis sekali. Jika kita membahas pertambangan mineral Indonesia oleh pihak asing, kita tak bisa melewatkan PT Freeport Indonesia (dengan penguasaan Freeport McMorRan Copper & Gold Corp. sebesar 81,28% di dalamnya). Perusahaan ini sempat menambang emas dengan izin tambang tembaga dalam rentang waktu yang cukup lama. Saat ini, Indonesia memperoleh kurang dari 1% dari apa yang dihasilkan Freeport mengeruk bumi Papua. Perusahaan asing dan kerja sama lainnya yang merogoh cadangan batubara dan mineral Indonesia antara lain; PT Newmont Nusa Tenggara (PT Newmont Mining Corp menguasai 80% perusahaan), PT INCO (kepemilikan asing; Vale Canada Limited 58,73 % dan Sumitomo Mining Co. Ltd 20,09 %), PT Indo Tambang Raya Megah Tbk (Banpu Public Company Ltd menguasai 73,22 %), PT Singlurus Indonesia (Lanna Resources Public Co Ltd menguasai 65 %), PT Lanna Harita Indonesia (Lanna Resources Public Co Ltd menguasai 55 %), PT Bahari Cakrawala Sebuku (Straits Resources Ltd menguasai 100%).
“Penjajahan” nasional oleh asing ini tak lepas dari
kebijakan blunder pemerintah yang mengubah bentuk pengelolaan sumber daya
strategis menjadi berdasarkan jenis usaha. Akibatnya, sumber daya mineral,
batubara dan migas diperlakukan sebagai komoditas. Peran negara mengontrol
penggunaan sumber daya itu otomatis hilang. Jika dahulu kontrak tambang harus
disetujui Presiden dan DPR, sekarang tidak lagi, demikian pendapat Direktur
Eksekutif Masyarakat Batubara Indonesia, Singgih Widagdo.



